Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Diambil Selama 4 Tahun, Kendaraan Sitaan Bakal Dilelang Kejaksaan

Hendra - Senin, 23 Juni 2025 | 22:00 WIB
Jika tidak melunasi denda, kendaraan sitaan sejak 2021 akan dilelang
SC @kejari_tulungagung
Jika tidak melunasi denda, kendaraan sitaan sejak 2021 akan dilelang

GridOto.com- Ingat lho, kalau kendaraan sobat ditilang, dan tidak diurus alias tidak administrasinya alias belum dibayar, petugas bisa melelangnya. 

Seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur ini. 

Dalam postingan di instagram @kejari_tulungagung, mereka mengumumkan akan segera melelang kendaraan sitaan tersebut.

"Dengan ini kami menyampaikan kepada pelanggar lalu lintas yang tanggal sidangnya

tahun 2021 sampai dengan 2022 khusus barang bukti yang disita/ditahan kendaraan bermotor segera melakukan pembayaran denda Pelanggaran Lalu Lintas," bunyi akun tersebut.

Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung juga meminta segera mengambil barang bukti

tilang sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 di Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Jika sampai waktu pembayaran tersebut, pihak yang ditilang tidak membayarnya barang bukti kendaraan yang tidak diambil akan diterbitkan Surat ketetapan Lelang.

Baca Juga: Rugi Bos, Ini yang Terjadi Kalau Tidak Melunasi Mobil Atau Motor Usai Menang Lelang

 Bagaimana dengan legalitas kendaraan terssebut?

Secara aturan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa, kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Kemudian pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.

Nah, daripada kendaraan sobat dilelang segera penuhi kewajiban. 

Untuk mengetahui apakah kendaraan sobat terkait dengan pelanggaran, bisa cek dengan detail Nomor Kendaraan di website :https://etilang.info atau bisa juga cek di https://s.id/TilangII2025

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa