GridOto.com- Ingat lho, kalau kendaraan sobat ditilang, dan tidak diurus alias tidak administrasinya alias belum dibayar, petugas bisa melelangnya.
Seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur ini.
Dalam postingan di instagram @kejari_tulungagung, mereka mengumumkan akan segera melelang kendaraan sitaan tersebut.
"Dengan ini kami menyampaikan kepada pelanggar lalu lintas yang tanggal sidangnya
tahun 2021 sampai dengan 2022 khusus barang bukti yang disita/ditahan kendaraan bermotor segera melakukan pembayaran denda Pelanggaran Lalu Lintas," bunyi akun tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung juga meminta segera mengambil barang bukti
tilang sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 di Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Jika sampai waktu pembayaran tersebut, pihak yang ditilang tidak membayarnya barang bukti kendaraan yang tidak diambil akan diterbitkan Surat ketetapan Lelang.
Baca Juga: Rugi Bos, Ini yang Terjadi Kalau Tidak Melunasi Mobil Atau Motor Usai Menang Lelang
Bagaimana dengan legalitas kendaraan terssebut?
Secara aturan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa, kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
Kemudian pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.
Nah, daripada kendaraan sobat dilelang segera penuhi kewajiban.
Untuk mengetahui apakah kendaraan sobat terkait dengan pelanggaran, bisa cek dengan detail Nomor Kendaraan di website :https://etilang.info atau bisa juga cek di https://s.id/TilangII2025
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR