GridOto.com - Warga Jawa Tengah wajib tahu, kini bea balik nama kendaraan resmi digratiskan.
Tentu ini meringankan bagi yang ingin beli motor maupun mobil bekas.
Sebab proses administrasi menjadi lebih ringan tanpa perlu membayar biaya balik nama.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso mengatakan, masyarakat yang membeli kendaraan bekas sudah tidak dipungut biaya ketika melakukan balik nama.
"Jadi kami memang menghimbau kepada seluruh masyarakat, ketika membeli kendaraan itu harus segera dibalik nama. Perlu diingat biaya balik nama kendaraan itu sudah '0' jadi sudah tidak kita pungut," ucap Nadi dalam unggahan akun resmi Instagram @Bapenda_Jateng, (29/7/25).
Nadi menegaskan, hal ini berarti BBN-KB 2 ketika membeli kendaraan bekas sudah tidak ada biaya balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan BBN-KB 2 tidak dikenakan biaya juga telah sesuai dengan ketentuan berikut:
Baca Juga: Awas Ditipu Oknum, Biaya Balik Nama Kendaraan Sekarang Resmi Nol Rupiah
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
2. Daerah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No. 64 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda
Namun, meski BBN-KB II digratiskan, masyarakat tetap wajib membayar sejumlah biaya lain, seperti:
1. Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Biaya penerbitan STNK
3. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
5. Biaya penerbitan BPKB baru
Kemudian, untuk persyaratan balik nama kendaraan bermotor, yaitu:
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP pemilik baru
- Cek fisik kendaraan
- Kuitansi jual beli bermaterai Rp 10.000
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR