Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Balik Nama Mobil Bekas Langsung Dapat BPKB Elektronik? Ini Kata Polisi

Irsyaad W - Selasa, 17 Juni 2025 | 10:30 WIB
BPKB Elektronik atau e-BPKB
Dok. Ditlantas Polda Aceh
BPKB Elektronik atau e-BPKB

GridOto.com - Korlantas Polri telah menerbitkan BPKB elektronik atau e-BPKB.

e-BPKB ini memberikan sejumlah manfaat, sepeti birokrasi administrasi yang lebih ringkas dan dapat terkoneksi ke smartphone.

Maka, proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor roda empat baru, dapat diproses dengan BPKB elektronik.

Namun, apakah ini juga berlaku bagi pemilik mobil bekas yang langsung mengurus proses balik nama lantas mendapatkan BPKB Elektronik?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan proses balik nama kendaraan bekas belum akan mendapatkan e-BPKB.

"BPKB elektronik saat ini sementara hanya digunakan untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan baru roda empat atau lebih," ucap Prianggo belum lama ini disitat dari Kompas.com.

Prianggo mengatakan, pelaksanaan layanan BPKB elektronik ini berlaku untuk seluruh Indonesia, khususnya di tingkat Ditlantas.

Baca Juga: Bukan Cuma Chip RFID, BPKB Elektronik Terbaru Juga Ditanami Teknologi Ini

Anggota Korlantas Polri tunjukan BPKB Elektronik atau e-BPKB
Dok. Korlantas Polri
Anggota Korlantas Polri tunjukan BPKB Elektronik atau e-BPKB

"Bila nanti terdapat perkembangan mengenai BPKB elektronik pasti akan kami sosialisasikan," ucap Prianggo.

BPKB elektronik sendiri memiliki sejumlah perbedaan dengan BPKB biasa, salah satunya dengan disematkannya Chip Radio Frequency Identification (RFID) yang mampu menyimpan data dan berkomunikasi dengan perangkat pembaca (reader) melalui gelombang radio.

Selain itu, BPKB elektronik fisiknya tampak lebih ringkas, menyerupai buku paspor.

Dengan adanya e-BPKB, lantas tidak membuat pemilik BPKB konvensional harus beralih ke model elektronik, karena keduanya sama-sama masih berlaku secara sah.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa