GridOto.com - Pihak kepolisian menyebut bahwa BPKB lama belum bisa dikonversi menjadi BPKB Elektronik.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit BPKB Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji.
"Untuk saat ini bpkb lama belum bisa dikonversi ke elektronik. Sementara masih berlaku untuk kendaraan roda empat saja,"kata Sumardji kepada GridOto.com, Selasa (9/6/2025).
Selain itu, BPKB elektronik juga belum berlaku untuk kendaraan roda dua.
“Roda dua belum, masih menggunakan BPKB printing, BPKB lama,” kata Sumardji.
Ia menjelaskan, penerapan e-BPKB bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan keabsahan dokumen kendaraan yang dimiliki.
Dari segi pembiayaan, Korlantas memastikan tidak ada perbedaan antara BPKB cetak dengan digital.
Dia menambahkan, pemberlakuan e-BPKB ini tidak serta mengganti BPKB fisik yang sudah ada sebelumnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengurus penggantian BPKB elektronik.
Baca Juga: Ditanami Alat Kecil Canggih, Biaya Cetak BPKB Elektronik Jadi Mahal?
Menurut dia, penggunaan e-BPKP juga memudahkan masyarakat, karena tidak perlu datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR