Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Bea Balik Nama Kendaraan di Jawa Tengah Resmi Digratiskan

Irsyaad W - Jumat, 8 Agustus 2025 | 11:05 WIB
Kantor Samsat kota Surakarta
Irsyaad W/GridOto
Kantor Samsat kota Surakarta

3. Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No. 64 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda

Namun, meski BBN-KB II digratiskan, masyarakat tetap wajib membayar sejumlah biaya lain, seperti:

1. Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Biaya penerbitan STNK
3. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
5. Biaya penerbitan BPKB baru

Kemudian, untuk persyaratan balik nama kendaraan bermotor, yaitu:

- STNK asli
- BPKB asli
- KTP pemilik baru
- Cek fisik kendaraan
- Kuitansi jual beli bermaterai Rp 10.000

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa