Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Simak Syarat hingga Prosedur Balik Nama Motor Bekas Beda Samsat

Rudy Hansend - Senin, 28 Juli 2025 | 15:30 WIB
Loket BPKB Polda Metro Jaya
Rudy Hansend/GridOto.com
Loket BPKB Polda Metro Jaya

GridOto.com - Untuk pembelian sepeda motor bekas sudah menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan kendaraan dengan harga yang lebih terjangkau dan murah.

Nah, bagi sobat yang ingin membeli sepeda motor bekas, wajib tahu tentang syarat dan prosedur jika balik nama motor bekas.

Sepeda motor bekas pastinya memiliki surat-surat administratif dengan nama pemilik pertama.

BBNKB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Ini adalah pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu kendaraan baru maupun bekas.

Perubahan kepemilikan ini bisa terjadi karena jual beli, hibah, warisan, atau pemasukan kendaraan ke dalam badan usaha.

"Jadi, proses balik nama motor harus segera dilakukan agar mempermudah dalam mengurus pajak motor dan proses administrasi lainnya," Ucap Wawan pemilik biro jasa CV Bahagia di BSD Tangerang.

Untuk mengurus balik nama motor beda Samsat, sobat perlu menyiapkan hal-hal berikut:

1. KTP asli pemilik baru dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. STNK asli dan fotokopi.
4. Bukti pembelian motor berupa kwitansi bermaterai Rp 10 ribu dan fotokopi.
5. Hasil cek fisik kendaraan di samsat fotokopi.

Baca Juga: Belum Semua Tahu, BPKB Elektronik Didukung Fitur NFC Untuk Keperluan Ini 

Cek fisik motor
Rudy Hansend/ GridOto
Cek fisik motor
Prosedur balik nama motor bekas melibatkan pengurusan balik nama STNK dan BPKB baru.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa