Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Blokir STNK Karena Lima Hal Ini, Begini Cara Buka dan Segini Biayanya

Irsyaad W - Jumat, 8 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Cara buka blokir STNK yang terkena tilang elektronik
Yoga / GridOto.com
Cara buka blokir STNK yang terkena tilang elektronik

GridOto.com - Polisi punya kewenangan memblokir STNK kendaraan.

Sebagian pemilik kendaraan belum memahami penyebab pemblokiran STNK sehingga merasa bingung dan panik ketika hal ini terjadi.

Oleh itu, penting untuk mengetahui apa saja faktor yang bisa menyebabkan STNK diblokir serta bagaimana cara mengaktifkannya kembali.

Berikut penyebab STNK diblokir 2025 lengkap dengan syarat, cara, dan biaya membukanya kembali.

Faktor-faktor yang menyebabkan STNK diblokir telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Dilansir dari laman Samsat Digital Polri, (4/7/25), inilah lima penyebab STNK diblokir:

1. Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan diperjualbelikan
2. Upaya pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri
3. Perlindungan bagi kreditur jika kendaraan tidak bisa melunasi pinjaman/kredit
4. Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas
5. Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri.

Baca Juga: Wajib Perhatikan, Siapin Dana Segini untuk Buka Blokir STNK Kena ETLE

Syarat Buka Blokir STNK 2025

Tidak perlu khawatir, STNK yang diblokir masih bisa mengajukan permohonan supaya dokumen ini diaktifkan kembali.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan melengkapi sejumlah syarat sebagai permohonan membuka STNK yang diblokir di Samsat. Syarat-syaratnya, yakni:

1. Surat permohonan buka blokir
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
3. STNK asli dan fotokopi
4. Kwitansi beli kendaraan (jika membeli kendaraan bekas)
5. Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
6. Melunasi tagihan pinjaman/kredit (Jika pemblokiran diajukan oleh kreditur)
7. Melunasi tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang)
8. Jika STNK terlanjur terblokir karena telat bayar denda tilang, Anda perlu bayar denda tilang setelah itu surat buka blokir otomatis dikeluarkan.

Baca Juga: Ramai Lupa Bawa SIM dan STNK Tidak Bisa Kena Tilang, Polisi Beberkan Faktanya

Cara membuka STNK diblokir 2025 Dikutip dari Antara, (20/4/25), berikut cara mengaktifkan kembali STNK diblokir 2025:

1. Kunjungi Samsat sesuai dengan domisili tempat kendaraan terdaftar sambil membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan

2. Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di lokasi Samsat. Hasil pemeriksaan ini akan dilegalisir oleh petugas sebagai bukti identitas kendaraan

3. Setelah pemeriksaan fisik selesai, akan diarahkan ke loket khusus untuk membuka blokir

4. Lengkapi formulir pendaftaran balik nama dan serahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan

5. Petugas Samsat akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan memproses permohonan pembukaan blokir STNK.

6. Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah, permohonan akan disetujui

7. Lakukan pembayaran sesuai rincian biaya yang berlaku. Biaya ini mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB

8. Setelah seluruh proses selesai dan pembayaran dilunasi, pemilik kendaraan akan menerima STNK baru atas nama sendiri.

Baca Juga: Santai Bisa Diatur, Begini Cara Balik Nama Kendaraan Meski STNK Hilang

Kendaraan telah sah secara hukum dan STNK dapat digunakan kembali.

Bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir karena terkena e-tilang bisa membuka kembali dokumen kependudukan ini dengan cara sebagai berikut:

1. Akses situs resmi ETLE Polda Metro Jaya melalui https://etle-pmj.id/. (khusus kendaraan yang teregistrasi di Polda Metro Jaya)

2. Masukkan nomor pelat kendaraan dan kode referensi yang tertera dalam surat tilang

3. Kemudian klik 'Konfirmasi', dan sistem akan menampilkan nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran denda tilang

4. Jika pembayaran telah dilakukan, status blokir pada STNK akan otomatis terbuka.

Biaya Buka Blokir STNK 2025

Pada dasarnya, proses pembukaan blokir STNK tidak dikenakan biaya khusus.

Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar biaya balik nama serta biaya administrasi lainnya.
Besaran biaya bisa berbeda-beda mengikuti kebijakan kantor Samsat tiap daerah.

Berikut adalah rincian biaya yang harus dibayar pemilik kendaraan:

1. Bea Balik Nama (BBNKB): 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
2. SWDKLLJ: Rp143.000 untuk mobil dan sekitar Rp35.000 untuk motor
3. Penerbitan STNK: Rp 100.000-Rp 200.000
4. Penerbitan TNKB: Rp 60.000-Rp 100.000
5. Penerbitan BPKB: Rp 225.000-Rp 375.000
6. Pajak Kendaraan Bermotor: sesuai STNK.

Mengetahui penyebab dan cara membuka blokir STNK 2025 penting bagi setiap pemilik kendaraan agar tidak mengalami kendala saat membayar pajak atau menjual kendaraan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa