Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tenang Motor Bekas Tanpa STNK Bisa Dibuatkan Baru Simak Cara dan Syaratnya

Rudy Hansend - Jumat, 16 Mei 2025 | 20:00 WIB
Motor bekas STNK hilang tenang bisa dibuatkan
Rudy Hansend/GridOto
Motor bekas STNK hilang tenang bisa dibuatkan

GridOto.com - Pada umumnya jika membeli kendaraan bekas pilih yang dilengkapi surat-surat lengkap.

Tenang motor bekas tanpa STNK bisa dibuatkan baru simak cara dan syaratnya secara resmi jadi legal lagi di jalan.

Namun perlu diingat bahwa motor bekas tanpa STNK yang dimaksud karena benar-benar hilang.

Tentu bukan karena unit motor tersebut dari hasil penggelapan atau curian.

"Untuk mendapatkan STNK yang baru, pertama mengajukan permohonan surat kehilangan dari kepolisian di Polres setempat," kata Ahmad pemilik biro jasa Kusuma di Jelambar Jakarta.

Surat kehilangan ini berfungsi untuk blokir data STNK lama yang hilang.

Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan orang lain.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Bekas Yamaha NMAX STNK Sampai Faktur Lengkap, Berikut Tahunnya 

Ilustrasi STNK
Dok. GridOto
Ilustrasi STNK
Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya. 

Antara lain BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

Setelah selesai melakukan proses balik nama, lalu mengurus balik nama BPKB di Polda setelah itu membayar pajak kendaraan, mendapatkan STNK baru dan plat nomor dengan identitas baru.

Proses balik nama BPKB dan STNK hilang dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa