GridOto.com - Pemilik Honda PCX 150 asal kota Bandung, bernama Dik Dionerlangga terancam 4 tahun penjara.
Ancaman pidana itu setelah Ia memanfaatkan bagasi jok PCX 150 miliknya untuk menipu puluhan mahasiswa dengan kerugiaan mencapai ratusan juta rupiah.
Pelaku diringkus Satreskrim Polsek Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
Dik ditangkap karena kasus penipuan dan penggelapan terhadap belasan mahasiswa di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, tersangka Dik melakukan penipuan terhadap belasan mahasiswa di Jatinangor dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
"Pelaku yang berdomisili di Jalan Pagarsih, Kota Bandung, ini telah menipu setidaknya 14 mahasiswa," ujar Tyo saat jumpa pers di Mapolsek Jatinangor, (4/8/25) menukil Kompas.com.
Tyo menuturkan, modus tersangka ialah berpura-pura meminta bantuan sebelum membawa kabur barang-barang berharga milik korban.
Baca Juga: Pemilik Yamaha Byson Ini Rugi Rp 6 Jutaan, Syok Saat Hendak Berangkat Kerja Pagi
Tersangka Dik menyasar mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan di berbagai kampus di kawasan Jatinangor.
Dalam aksinya, pelaku meminta korban untuk membonceng bersamanya dengan alasan meminta tolong.
Kemudian, korban diarahkan tersangka untuk menitipkan barang-barang mereka ke dalam bagasi Honda PCX 150 milik pelaku.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR