"Setelah beberapa saat di perjalanan, pelaku kembali berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mengambilkan sesuatu. Saat itulah, tersangka melarikan diri bersama barang-barang yang telah dititipkan," tutur Tyo.
Tyo menyebutkan, barang-barang yang digasak pelaku umumnya berupa barang elektronik, seperti laptop dan handphone.
"Dalam sekali beraksi, kerugian korban bisa mencapai Rp 14 juta. Jadi, jika diakumulasikan dari seluruh korban, total kerugian mencapai Rp 200 juta," sebut Tyo.
Tyo mengatakan, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Selain menangkap tersangka, Polres Sumedang juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda PCX 150 yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan serupa," kata Tyo.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR