GridOto.com - Kasus penipuan yang dilakukan diduga oknum Polisi terhadap toko helm di Cileunyi, kabupaten Bandung, Jawa Barat makin terkuak.
Identitas pelaku berhasil terkuak, dan ternyata pelakunya bukan anggota Polisi aktif.
Melainkan pecatan Polisi nakal yang telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri sejak 3 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pria dalam video viral itu adalah Bharatu CR.
"Polda Jabar yakinkan bahwa pria tersebut sudah dipecat atau di-PTDH sejak tanggal 3 Desember 2024 lalu," kata Hendra saat dihubungi, (25/6/25) menukil Kompas.com.
Pemecatan Bharatu CR dilakukan berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024, yang dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar, (3/12/24).
Bharatu CR dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Baca Juga: Viralkan Oknum Polisi Tipu Toko Helm, Korban Tiba-tiba Dihubungi Seseorang Ngaku Provos Brimob
Dalam pemeriksaan, Bharatu CR diketahui menipu korban berinisial SC sebesar Rp 120 juta, dengan dalih akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum di Reserse Polda Jabar.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR