Namun, dia hanya mengembalikan sebagian uang, yaitu Rp 38 juta.
Ia juga menipu korban lain, G, sebesar Rp 243 juta, dengan iming-iming anaknya bisa lolos menjadi anggota Polri atau ASN Polri.
Dari jumlah tersebut, hanya Rp 15 juta yang telah dikembalikan.
Bahkan, hingga sidang berlangsung, terdapat laporan tambahan dari korban lain sebesar Rp 210 juta, serta 38 laporan lain dengan total kerugian mencapai Rp 3,23 miliar.
Dalam putusan sidang, perilaku Bharatu CR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ia dijatuhi sanksi pemecatan.
Baca Juga: Puas, Anggota Polantas Briptu MR Dipecat Tidak Hormat Karena Kasus Tilang Siswi SMK
"Ada kesempatan untuk banding, tapi potensi banding itu diterima hampir tidak ada," ujar Hendra.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Adiwijaya menyebutkan keputusan PTDH terhadap Bharatu CR bersifat final dan sah.
"Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi," ujar Adiwijaya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR