GridOto.com - Publik puas dengan hasil sidang yang memutuskan untuk memecat anggota Polantas Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigadir MR.
Brigadir MR Diberhentikan Dengan Tidak Hormat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Ini atas kasus pelanggaran berat yang dilakukannya saat menilang seorang siswi SMK di kota Kupang.
MR terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap siswi berinisial PGS (17) saat proses tilang.
"Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar pada Rabu (11/6/25), mulai pukul 11.00 Wita hingga 15.00 Wita, bertempat di ruang Tahti lantai II Polda NTT," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, (12/6/25) menukil Kompas.com.
Hendry menambahkan, sidang pemecatan ini dipimpin oleh para pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur, dengan keterlibatan unsur Subbidwabprof, penuntut, pendamping, dan sekretariat sidang.
"Proses persidangan berlangsung secara tertib, objektif, dan transparan," kata Hendry.
"Briptu MR, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, terbukti melakukan tindakan asusila terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun, berinisial PGS, saat melaksanakan tugas penindakan lalu lintas," terang Hendry.
"Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar kode etik profesi dan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," tegas Hendry.