GridOto.com - Viral baru-baru ini beredar di masyarakat kabar mengenai perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tes ulang.
Terkait hal ini, Polri pun angkat bicara.
Melalui Instagram @divisihumaspolri dilansir pada Senin (4/8/2028), Polri memberikan cap Hoax untuk informasi yang menyebutkan perpanjangan SIM sekarang harus melalui tes ulang, menimbulkan pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus.
"Faktanya tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan, bukan tes teori dan praktik." tulis akun tersebut.
"Be Smart Netizen Saring Before Sharing", tutup unggahan tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Melansir dari akun digitalkorlantas, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).
Unduh aplikasi, lakukan registrasi, unggah dokumen, lakukan pembayaran, dan pilih lokasi pengambilan SIM atau pengiriman ke rumah.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM secara manual di Samsat, berikut urutannya;
- Datangi Kantor Samsat atau Layanan SIM Keliling: Pilih lokasi Samsat atau SIM Keliling terdekat dan jangan lupa pastikan jadwal operasionalnya.
- Siapkan Dokumen: Bawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, dan surat keterangan sehat.
- Isi Formulir: Ambil dan isi formulir perpanjangan SIM di loket pendaftaran.
- Verifikasi Dokumen: Serahkan dokumen dan formulir kepada petugas untuk verifikasi.
- Tes Kesehatan dan Psikologi: Ikuti tes kesehatan dan psikologi jika diperlukan.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM.
- Proses Foto dan Sidik Jari: Ikuti proses foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM: Tunggu hingga SIM baru Anda dicetak dan bisa diambil.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR