"Total 8.000 bungkus atau 672.000 batang. Ini ancaman nyata terhadap penerimaan negara dan juga kesehatan masyarakat," lanjut Nurkholes.
Meski barang bukti berhasil diamankan, identitas pelaku masih dalam penyelidikan. Sopir bus turut dimintai keterangan.
Kasi Kepatuhan dan Penyuluhan KPPBC TMP-C Tegal, Yusup Mahrizal menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan pelaku kini menggunakan cara-cara tidak lazim dan menyalahgunakan fasilitas publik.
"Kami berterima kasih pada Pemkab Pemalang yang aktif bekerja sama. Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga berisiko tinggi karena tidak jelas pembuat dan kandungannya," kata Yusup.
Menurutnya, tim penyidik masih menelusuri pemilik barang serta kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Proses hukum akan dilakukan berdasarkan Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Bea Cukai, dengan ancaman penjara 1–8 tahun atau denda hingga 10 kali nilai cukai.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR