GridOto.com - Tim Bea Cukai Tegal dan Satpol PP kabupaten Pemalang kebingungan.
Setelah menemukan barang senilai Rp 1 miliar di bagasi bus AKAP rute Surabaya-Palembang, (29/7/25).
Petugas bingung mencari pemilik barang ilegal senilai miliaran rupiah tersebut.
Sebab, barang itu bercampur dengan barang bawaan seluruh penumpang bus.
Barang tersebut beruapa 672.000 barang rokok tanpa pita cukai alias ilegal.
Wakil Bupati Pemalang Nurkholes mengungkapkan, modus penyelundupan ini terbilang nekat karena menggunakan transportasi umum dan mencampurkan barang ilegal tersebut dengan bawaan penumpang lain.
"Rokok ilegal diduga berasal dari Surabaya, dan untuk mengelabui petugas, disimpan di dalam bagasi bus yang berpenumpang. Bus itu berhenti di rest area KM 319 B, lalu kami lakukan pengamanan," jelas Nurkholes.
Baca Juga: Tragedi BR-V Lawan Arah di Tol Pekalongan Cabut 1 Nyawa, Ada Temuan Mengejutkan di Kabin
Petugas yang telah melacak pergerakan sejak pagi, berhasil menyergap muatan ilegal tersebut saat bus berhenti di rest area sekitar pukul 13.00 WIB.
Rokok tanpa cukai itu diperkirakan memiliki nilai pasar hampir Rp 1 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 650.237.000.
"Total 8.000 bungkus atau 672.000 batang. Ini ancaman nyata terhadap penerimaan negara dan juga kesehatan masyarakat," lanjut Nurkholes.
Meski barang bukti berhasil diamankan, identitas pelaku masih dalam penyelidikan. Sopir bus turut dimintai keterangan.
Kasi Kepatuhan dan Penyuluhan KPPBC TMP-C Tegal, Yusup Mahrizal menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan pelaku kini menggunakan cara-cara tidak lazim dan menyalahgunakan fasilitas publik.
"Kami berterima kasih pada Pemkab Pemalang yang aktif bekerja sama. Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga berisiko tinggi karena tidak jelas pembuat dan kandungannya," kata Yusup.
Menurutnya, tim penyidik masih menelusuri pemilik barang serta kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Proses hukum akan dilakukan berdasarkan Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Bea Cukai, dengan ancaman penjara 1–8 tahun atau denda hingga 10 kali nilai cukai.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR