GridOto.com - Untuk pembelian sepeda motor bekas sudah menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan kendaraan dengan harga yang lebih terjangkau dan murah.
Nah, bagi sobat yang ingin membeli sepeda motor bekas, wajib tahu tentang syarat dan prosedur jika balik nama motor bekas.
Sepeda motor bekas pastinya memiliki surat-surat administratif dengan nama pemilik pertama.
BBNKB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ini adalah pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu kendaraan baru maupun bekas.
Perubahan kepemilikan ini bisa terjadi karena jual beli, hibah, warisan, atau pemasukan kendaraan ke dalam badan usaha.
"Jadi, proses balik nama motor harus segera dilakukan agar mempermudah dalam mengurus pajak motor dan proses administrasi lainnya," Ucap Wawan pemilik biro jasa CV Bahagia di BSD Tangerang.
Untuk mengurus balik nama motor beda Samsat, sobat perlu menyiapkan hal-hal berikut:
1. KTP asli pemilik baru dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. STNK asli dan fotokopi.
4. Bukti pembelian motor berupa kwitansi bermaterai Rp 10 ribu dan fotokopi.
5. Hasil cek fisik kendaraan di samsat fotokopi.
Baca Juga: Belum Semua Tahu, BPKB Elektronik Didukung Fitur NFC Untuk Keperluan Ini
STNK bisa diurus di Samsat, sedangkan BPKB harus diurus di Polda.
Berikut langkah-langkah balik nama STNK dan BPKB.
1. Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas.
2. Kendaraan akan melalui proses cek fisik.
3. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket.
4. Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan.
5. Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal.
6. Isi formulir yang disediakan dengan lengkap.
7. Lalu, lakukan pembayaran cabut dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir.
8. Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas.
9. Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi dan bayar biaya mutasi antar samsat Rp 150 ribu.
10. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
11. Serahkan bukti pembayaran untuk ambil berkas mutasi.
12. Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru
13. Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya
14. Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi.
15. Lanjut ke loket TU untuk pencatatan pembukuan dan akan mendapatkan nomor plat baru.
16. Setelah dari TU langsung berkas di bawa ke Polda untuk pendaftaran bikin BPKB baru.
Baca Juga: Bawa Fotokopi SIM Atau STNK Saat Razia Polisi di Jalan, Tetap Ditilang?
Langkah-langkah Balik Nama BPKB
1. Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan.
2. Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas.
3. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan.
4. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru.Petugas akan memberi tanda pembayaran.
5. Lakukan pembayaran di bank sebesar Rp 225.000 untuk motor,
6. Serahkan berkas persyaratan dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
7. Datang kembali ke Samsat tujuan untuk melakukan pembayaran STNK baru dan plat nomor baru.
8. Datang ke Polda dengan membawa bukti pembayaran STNK dan tanda terima pengambilan BPKB sesuai dengan tanggal yang di tentukan.
9. Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru.
Itulah penjelasan tentang syarat dan prosedur balik nama motor yang bisa sobat lakukan setelah membeli kendaraan bekas. Semoga bermanfaat!
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR