Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gawat! Sindikat Oli Palsu Ditemukan di Kembangan, Pakai Cara Ini Pelaku Raup Milliaran

M. Adam Samudra - Kamis, 24 Juli 2025 | 21:15 WIB
Temuan Oli Palsu di Kembangan, Jakarta Barat
Polres Jakbar
Temuan Oli Palsu di Kembangan, Jakarta Barat

GridOto.com - Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat produsen dan penjual oli palsu.

Pemalsuan oli ini ternyata telah beroperasi selama lima tahun terakhir di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Akibat kejadian tersebut, sebanyak empat orang pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah SK (47), SR (46), WS (32), dan MF (21).

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui memproduksi oli palsu dari oli bekas yang dicampur parafin, lalu dikemas ulang dengan kemasan dan stiker menyerupai merek ternama.

“Tersangka SK menjalankan usaha sejak 2023 dengan keuntungan Rp30 juta per bulan. Sedangkan tersangka SR sudah beraksi sejak 5 tahun lalu, meraup keuntungan total sekitar Rp3,6 miliar,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Penemuan oli palsu di kembangan berhasil diringkus Polres Jakarta Barat
Polres Jakbar
Penemuan oli palsu di kembangan berhasil diringkus Polres Jakarta Barat

Modus Operandi Tersangka Cukup Rapi.

Oli bekas dikumpulkan dari berbagai daerah seperti Pulo Gebang, lalu dimasukkan ke drum, dicampur parafin, dan dikemas ulang menggunakan botol baru dan stiker hasil cetak sendiri.

Baca Juga: Pengakuan Tiga Komplotan Oli Palsu Kembangan, Edarkan Barang di Jakarta, Tangerang dan Bekasi

“Mereka mempelajari tekniknya secara otodidak melalui media sosial. Produksi dilakukan di tempat yang tertutup,” tambah Twedi.

Dalam sebulan, para pelaku mampu memproduksi ratusan botol oli palsu yang kemudian dijual ke bengkel-bengkel di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi dengan harga lebih murah dari oli asli, yakni di bawah Rp200 ribu.

“Oli palsu ini bisa membahayakan mesin kendaraan dan merugikan konsumen,” tegasnya.

Dari hasil penyitaan barang bukti terlihat ada ratusan botol oli seperti Shell Helix dan masih banyak lagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa