Dalam sebulan, para pelaku mampu memproduksi ratusan botol oli palsu yang kemudian dijual ke bengkel-bengkel di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi dengan harga lebih murah dari oli asli, yakni di bawah Rp200 ribu.
“Oli palsu ini bisa membahayakan mesin kendaraan dan merugikan konsumen,” tegasnya.
Dari hasil penyitaan barang bukti terlihat ada ratusan botol oli seperti Shell Helix dan masih banyak lagi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR