GridOto.com - Pemerintah segera memberlakukan area terlarang bagi truk barang.
Yakni saat momen liburan akhir tahun Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ini.
Pembatasan truk barang itu berlaku dalam tiga sesi waktu, yakni:
1. 19–20 Desember 2025,
2. 23–28 Desember 2025, serta
3. 2–4 Januari 2026.
Untuk ruas tol, pembatasan berlangsung mulai 19-20 Desember 2025 selama 24 jam.
Kemudian pada 23-28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara untuk ruas non-tol, pembatasan berjalan mulai pukul:
1. Pukul 00.00–22.00 WIB khusus tanggal 19–20 Desember 2025, kemudian
2. Pukul 05.00–22.00 WIB pada 23–28 Desember 2025, serta
3. Pukul 05.00–22.00 WIB di 2–4 Januari 2026.
Baca Juga: Trans Jawa Masuk, Ini Daftar Tol yang Kena Diskon Tarif Saat Libur Nataru
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menegaskan pengendalian ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas selama lonjakan perjalanan masyarakat.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR