GridOto.com - Seorang pria berinisial YP berusia 47 tahun menyamar jadi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) gadungan.
Caranya dengan membaut pelat nomor merah palsu.
Tujuan dari aksinya ternyata untuk mencuri benda-benda yang biasa terpasang di pinggir jalan, yakni rambu-rambu lalu lintas.
Diketahui, YP merupakan warga Ngelo, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah istimewa Yogyakarta.
Ia menyamar jadi petugas Dishub karena mengaku memiliki pengalaman dalam membuat dan memasang baliho sebelum berniat mencuri rambu-rambu lalu lintas.
"Ambil rambu dan baliho itu baru tiga kali, di JJLS (jalur jalan lintas selatan) dan Bantul, yang di JJLS karena sudah rusak," ungkap YP kepada wartawan di Bantul, (16/7/25) menukil Kompas.com.
YP mengungkapkan ia membawa rambu yang dicuri menggunakan mobil bak terbuka dan kemudian memotongnya menjadi bagian-bagian kecil dengan menggunakan gerinda.
Baca Juga: Penyamaran MRP Pakai Gamis Terbongkar, Jupiter Z, BeAT dan Kotak Amal Bukti Kuat
Rambu yang telah dipotong tersebut dijual ke tukang rongsok keliling dengan harga Rp 4.000 per kilogram.
"Dijual ke tukang rongsok keliling itu dengan harga per kilogramnya Rp 4.000," kata dia.
Tersangka juga menjelaskan, Ia menyewa mobil pikap dan sengaja membaut pelat merah palsu sendiri untuk mengelabuhi masyarakat.
"Pakai pelat merah itu biar tidak kelihatan kalau orang kerja itu di jalan. Jadi tahunya dari dinas dan tidak ada yang curiga," tambahnya.
Kapolsek Sanden, AKP Joko Mulyono menjelaskan, YP sebenarnya memiliki CV di bidang advertising, namun usaha tersebut bangkrut.
YP pun nekat mencuri rambu dan baliho di tiga lokasi, termasuk Kota Yogyakarta dan Bantul.
"Dari pengakuannya, sudah beraksi di 3 tempat," kata Joko.
Baca Juga: Polisi Gadungan Berkeliaran di Kulon Progo, Motor Dua Pelajar Bablas Jadi Angin
Joko juga menjelaskan, YP memotret mobil pelat merah Dinas Perhubungan dan kemudian membuat pelat palsu untuk menyamarkan identitasnya.
"Pikap pelat hitam, tapi saat ditangkap menggunakan pelat merah. Jadi tersangka ini awalnya memotret pelat mobil Dishub lalu membuat pelat merah palsu," jelasnya.
YP kini disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR