Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pria 47 Tahun Bikin Pelat Merah Palsu Demi Nyamar Jadi Petugas Dishub, Tujuannya Untuk Benda-benda Ini

Irsyaad W - Jumat, 18 Juli 2025 | 11:30 WIB
Polisi mengamankan YP (47) berbaju tahanan biru yang menyamar jadi petugas Dinas Perhubungan dengan memakai pelat merah palsu demi curi rambu-rambu lalu lintas di Bantul, Yogyakarta
Dok. Humas Polres Bantul
Polisi mengamankan YP (47) berbaju tahanan biru yang menyamar jadi petugas Dinas Perhubungan dengan memakai pelat merah palsu demi curi rambu-rambu lalu lintas di Bantul, Yogyakarta

GridOto.com - Seorang pria berinisial YP berusia 47 tahun menyamar jadi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) gadungan.

Caranya dengan membaut pelat nomor merah palsu.

Tujuan dari aksinya ternyata untuk mencuri benda-benda yang biasa terpasang di pinggir jalan, yakni rambu-rambu lalu lintas.

Diketahui, YP merupakan warga Ngelo, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah istimewa Yogyakarta.

Ia menyamar jadi petugas Dishub karena mengaku memiliki pengalaman dalam membuat dan memasang baliho sebelum berniat mencuri rambu-rambu lalu lintas.

"Ambil rambu dan baliho itu baru tiga kali, di JJLS (jalur jalan lintas selatan) dan Bantul, yang di JJLS karena sudah rusak," ungkap YP kepada wartawan di Bantul, (16/7/25) menukil Kompas.com.

YP mengungkapkan ia membawa rambu yang dicuri menggunakan mobil bak terbuka dan kemudian memotongnya menjadi bagian-bagian kecil dengan menggunakan gerinda.

Baca Juga: Penyamaran MRP Pakai Gamis Terbongkar, Jupiter Z, BeAT dan Kotak Amal Bukti Kuat

Suzuki Carry pikap berpelat merah palsu yang dipakai petugas Dishub gadungan untuk nyolong rambu-rambu lalu lintas di jalan Bantul, Yogyakarta
Dok. Humas Polres Bantul
Suzuki Carry pikap berpelat merah palsu yang dipakai petugas Dishub gadungan untuk nyolong rambu-rambu lalu lintas di jalan Bantul, Yogyakarta

Rambu yang telah dipotong tersebut dijual ke tukang rongsok keliling dengan harga Rp 4.000 per kilogram.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa