Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beredar Website E-Tilang Kejaksaan Palsu, Banyak Tertipu Bayar Denda

M. Adam Samudra - Rabu, 4 Juni 2025 | 12:00 WIB
Awas penipuan, kejaksaan tidak punya web etilang kejaksaan Top
Polda metro jaya
Awas penipuan, kejaksaan tidak punya web etilang kejaksaan Top

GridOto.com - Beredar di media sosial adanya pembayaran denda tilang melalui website palsu tilang-kejaksaans.top.

Pihak kepolisian melalui Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut sudah banyak korban tertipu dengan membayar melalui website tersebut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.

"Iya betul jadi website tilang-kejaksaans.top itu adalah penipuan, kejaksaan tidak memiliki website seperti gambar diatas. Yang asli adalah kejaksaan.go.id," kata Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Rabu (4/6/2025).

Ojo menuturkan, akbat website palsu tersebut banyak masyarakat menjadi korban membayarkan denda tilangnya.

"Menurut Info sudah banyak yang ketipu, entah berapa banyak," kata Ojo.

Nah untuk menghindari penipuan tersebut, GridOto memberikan tips aman nih diantaranya: 

1. Situs resmi ETLE

  • Di situs ini, kalian hanya perlu memasukkan nomor blanko tilang yang tertera pada surat tilang elektronik yang kalian terima, dan Anda akan mendapatkan informasi tentang status pelanggaran yang dilakukan.
  • Link situs: https://etilang.info/ 

2. Situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia

Baca Juga: Saldo ATM Bisa Menipis Kalau Pelanggar Tak Segera Bayar Tilang ETLE

  • Anda bisa langsung memasukkan nomor tilang dan mendapatkan informasi lebih lanjut tentang putusan pengadilan atau denda yang harus dibayar. Selain itu, di situs Kejaksaan RI, juga disampaikan informasi merinci informasi terkait tilang dan pembayarannya Link situs: https://tilang.kejaksaan.go.id/ 

3. Situs resmi Korlantas Polri

  • Dalam situs ini, pengguna kendaraan bisa mengecek terkait pelanggaran lalu lintas dengan saksi tilang. Masyarakat hanya tinggal mengakses situsnya, lalu memasukkan nomor pelanggaran dan nomor poilisi NRKB terkait konfirmasi pelanggaran.
  • Link situs: https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/ 

4. Situs resmi Ditlantas Polda Setempat

  • Melalui situs ini, Anda bisa mendapatkan rincian lebih lanjut tentang pelanggaran dan prosedur selanjutnya setelah penindakan tilang elektronik ketika terjadi pelanggaran.
  • Link situs: https://etle-pmj.id/ 

Nah itu dia cara aman jika ingin membayarkan denda e-tilang ya sob biar enggak mudah tertipu.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa