"Dijual ke tukang rongsok keliling itu dengan harga per kilogramnya Rp 4.000," kata dia.
Tersangka juga menjelaskan, Ia menyewa mobil pikap dan sengaja membaut pelat merah palsu sendiri untuk mengelabuhi masyarakat.
"Pakai pelat merah itu biar tidak kelihatan kalau orang kerja itu di jalan. Jadi tahunya dari dinas dan tidak ada yang curiga," tambahnya.
Kapolsek Sanden, AKP Joko Mulyono menjelaskan, YP sebenarnya memiliki CV di bidang advertising, namun usaha tersebut bangkrut.
YP pun nekat mencuri rambu dan baliho di tiga lokasi, termasuk Kota Yogyakarta dan Bantul.
"Dari pengakuannya, sudah beraksi di 3 tempat," kata Joko.
Baca Juga: Polisi Gadungan Berkeliaran di Kulon Progo, Motor Dua Pelajar Bablas Jadi Angin
Joko juga menjelaskan, YP memotret mobil pelat merah Dinas Perhubungan dan kemudian membuat pelat palsu untuk menyamarkan identitasnya.
"Pikap pelat hitam, tapi saat ditangkap menggunakan pelat merah. Jadi tersangka ini awalnya memotret pelat mobil Dishub lalu membuat pelat merah palsu," jelasnya.
YP kini disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR