Lantas waktu pelaksanaan lelang pada Senin (30/5/2025) mulai pukul 14.00 WIB.
Lantas bagaimana jika pemenang lelang ingin mengurus surat-surat mobil balap tersebut.
"Kendaraan lelangan Bea Cukai itu perlu adanya registrasi uji tipe dari Kementerian Perhubungan, setelah terbit registrasi uji tipe baru bisa di ajukan Polda untuk menerbitkan BPKB dan STNK. Memang prosesnya butuh waktu, karena ini kan mobil belum di registrasikan (kosongan);" kata petugas lelang dari PT Balai Lelang Rajawali Karya.
Meski demikian, pengurusan dokumen supaya mobil bisa sampai garasi tidak sulit.
Sebab, pemenang lelang akan mendapat risalah yang bisa digunakan sebagai tembusan pengurusan surat jalan seperti balik nama.
"Terkait surat atau dokumen jalan itu dibebankan kepada pemenang lelang. Tapi jangan khawatir, untuk mengurusnya perlu ada form A," katanya.
Risalah itu juga bisa digunakan untuk mengurus STNK dan BPKB baru bagi mobil yang dokumennya sudah habis masa berlaku atau hilang.
Secara aturan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
Kemudian, pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.
Bagi yang berminat bisa segera mendaftarkan diri di portal lelang.go.id, lalu membayarkan uang jaminan ke nomor rekening virtual yang akan diberikan usai mendaftar.
Uang jaminan akan dikembalikan penuh jika gagal memenangkan lelang.
Nah bagi yang berminat juga bisa langsung menghubungi PT Balai Lelang Rajawali Karya ke nomor 088-286-168-168.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR