GridOto.com - Kantor pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Pelaksanaan jasa pra lelang PT Balai Lelang Rajawali Karya ini menggunakan aplikasi E-Auction dengan sistem penawaran Open Bidding.
Mobil balap tersebut yakni 1 unit GTB/4 Competition warna merah, sepaket dengan 1 pkgs lock ring, 23 pkgs rivet, 500 pkgs engine cover Mitsubishi Xpander, 530 pkgs engine cover Xpanser Parts.
Namun mobil tersebut masih dalam kondisi tidak siap jalan.
Bahkan seperti surat-surat STNK, BPKB hingga kunci kontak tidak ada.
Oleh sebab itu, lelang ini lebih cocok diikuti oleh para pecinta otomotif yang hendak membangun kembali mobil balap tersebut.
Terlebih Ferrari GTB/4 Competition tersebut tidak pernah diniagakan secara resmi di pasar otomotif domestik sehingga bisa dipastikan akan butuh dana lebih banyak untuk mendapatkan berbagai suku cadang yang diperlukan.
Paket mobil tersebut dilelang dengan harga pembuka mulai Rp 1.502.603.165.
Baca Juga: Tak Diambil Selama 4 Tahun, Kendaraan Sitaan Bakal Dilelang Kejaksaan
Sementara untuk uang jaminan yang harus disetorkan di awal sebesar Rp 500.000.000 dan sewa gudang Rp 77.667.917.
Pertama lelang akan dilaksanakan dengan open house pada 24-26 Juni 2025.
Lantas waktu pelaksanaan lelang pada Senin (30/5/2025) mulai pukul 14.00 WIB.
Lantas bagaimana jika pemenang lelang ingin mengurus surat-surat mobil balap tersebut.
"Kendaraan lelangan Bea Cukai itu perlu adanya registrasi uji tipe dari Kementerian Perhubungan, setelah terbit registrasi uji tipe baru bisa di ajukan Polda untuk menerbitkan BPKB dan STNK. Memang prosesnya butuh waktu, karena ini kan mobil belum di registrasikan (kosongan);" kata petugas lelang dari PT Balai Lelang Rajawali Karya.
Meski demikian, pengurusan dokumen supaya mobil bisa sampai garasi tidak sulit.
Sebab, pemenang lelang akan mendapat risalah yang bisa digunakan sebagai tembusan pengurusan surat jalan seperti balik nama.
"Terkait surat atau dokumen jalan itu dibebankan kepada pemenang lelang. Tapi jangan khawatir, untuk mengurusnya perlu ada form A," katanya.
Risalah itu juga bisa digunakan untuk mengurus STNK dan BPKB baru bagi mobil yang dokumennya sudah habis masa berlaku atau hilang.
Secara aturan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
Kemudian, pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.
Bagi yang berminat bisa segera mendaftarkan diri di portal lelang.go.id, lalu membayarkan uang jaminan ke nomor rekening virtual yang akan diberikan usai mendaftar.
Uang jaminan akan dikembalikan penuh jika gagal memenangkan lelang.
Nah bagi yang berminat juga bisa langsung menghubungi PT Balai Lelang Rajawali Karya ke nomor 088-286-168-168.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR