Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bu Erry Kakanwil BPN Sulut Dilaporkan Polisi, Kaitan Toyota Alphard dan Uang Rp 1,7 Miliar

Irsyaad W - Selasa, 24 Juni 2025 | 10:10 WIB
Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara, Erry Juliani Pasoreh yang dituduh menggelapkan Toyota Alphard
Kolase TribunManado/BPN Sulut
Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara, Erry Juliani Pasoreh yang dituduh menggelapkan Toyota Alphard

Seiring waktu berjalan, kliennya mulai meragukan kebenaran investasi tersebut dan menduga adanya kebohongan di balik janji dana dari luar negeri.

Erry Pasoreh pun meminta pengembalian dana yang telah diberikan.

3. Jimmy Li Dilaporkan ke Polisi

Kuasa hukum Erry Juliani Pasoreh Kakanwil BPN Sulawesi Utara yaitu Deymer Malonda dan rekan melaporkan Jimmy Li Polandos ke Polda Sulut atas tuduhan penggelapan Toyota Alphard dan uang Rp 1,7 miliar
TribunSulut.com/Istimewa
Kuasa hukum Erry Juliani Pasoreh Kakanwil BPN Sulawesi Utara yaitu Deymer Malonda dan rekan melaporkan Jimmy Li Polandos ke Polda Sulut atas tuduhan penggelapan Toyota Alphard dan uang Rp 1,7 miliar

Namun, Jimmy Li tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.

"Atas dasar itu, klien kami merasa dirugikan dan membuat laporan polisi atas dugaan penipuan," jelasnya.

Adapun mobil tersebut, saat ini sedang dalam penguasaannya selaku kuasa hukum Erry Pasoreh.

"Jika diperlukan dalam proses penyidikan, kami siap untuk menghadirkannya kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti," jelas Deymer Malonda.

Baca Juga: Hilux, Alphard, Pajero Sport, Venturer, CR-V, Avanza dan Elf Digaris Polisi, Urusan Duit Gede

4. Pengakuan Pihak Jimmy Li

Sebelumnya Jimmi Li melalui kuasa hukumnya, Marchel Mewengkang SH, telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulut.

Pelapor mengaku mengalami kerugian karena kendaraan Toyota Alphard hitam berpelat nomor B 1 LIG yang sebelumnya dititipkan kepada terlapor, hingga kini belum dikembalikan.

Marchel Mewengkang menjelaskan, awalnya mobil itu dititipkan kepada Erry Pasoreh pada Maret 2025.

Saat itu, pelapor sedang ada urusan di luar daerah.

Kendaraan dititipkan di rumah dinas Kakanwil BPN Sulut atas permintaan langsung dari Erry Pasoreh.

5. Ngaku Tak Pernah Ada Kesepakatan

Namun, permasalahan muncul ketika pada akhir Mei 2025, Jimmy Li meminta agar mobil tersebut dikembalikan.

Permintaan tersebut tidak dipenuhi. Pihak Erry Pasoreh justru menyatakan memiliki piutang sebesar Rp 1,7 miliar dan mobil itu dijadikan jaminan.

Ia menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan atau transaksi terkait utang sebesar Rp1,7 miliar antara Jimmy Li dan Erry Pasoreh.

"Justru klien saya merasa menjadi korban. Padahal, faktanya ia justru korban dari dugaan penggelapan mobil oleh Kakanwil BPN Sulut," papar Marchel Mewengkang beberapa hari lalu.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa