Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selain Nembak, Begini Cara Resmi Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli

Irsyaad W - Senin, 9 Juni 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
IG/@humaspajakjakarta
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

"Bagi mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya," jelas Jules.

Dia mengatakan, untuk proses balik nama kendaraan bermotor tidak membutuhkan KTP pemilik lama.

Balik nama kendaraan ini perlu dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan dan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan.

Adapun persyaratan proses balik nama sebagai berikut:

1. Mengisi formulir
2. Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli
3. Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

"KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru," kata Jules.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa