GridOto.com - Hore, ada kabar menggembirakan soal pemutihan pajak kendaraan di wilayah kekuasaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pemerintah Provinisi Jabar, resmi memperpanjang durasi waktu pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Dari sebelumnya akan berakhir pada 6 Juni 2025, kini mendapat 'injury time' hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pajak.
Program pemutihan ini memberikan keringanan besar bagi pemilik kendaraan bermotor.
Mereka tidak perlu lagi membayar tunggakan pajak kendaraan untuk tahun-tahun sebelumnya.
Cukup dengan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yakni 2025, masyarakat sudah dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Baca Juga: Bisa Diatur, Kendaraan Sudah Terblokir Tetap Bisa Ikut Pemutihan Pajak Pakai Cara Ini
Sebagai info tambahan, pajak kendaraan bisa dibayarkan minimal enam bulan sebelum jatuh tempo.
Dengan demikian, bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pajaknya di bulan Desember 2024, pembayaran dapat dilakukan pada bulan Juni 2025 agar tetap dapat menikmati manfaat dari program pemutihan ini.
Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah sekaligus peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
"Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus, cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Dedi, dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, (25/5/25).
Antusiasme masyarakat terhadap program ini pun tercatat sangat tinggi.
Hingga pertengahan Mei 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar mengikuti program pemutihan pajak.
Dari jumlah tersebut, 1.405.807 unit merupakan kendaraan roda dua, sedangkan 295.481 unit sisanya adalah kendaraan roda empat.
Baca Juga: Sedih, Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinisi Ini Menghilang di Akhir Mei 2025
Untuk mempermudah akses, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi.
Masyarakat bisa datang ke Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, atau Samsat Outlet yang tersedia di pusat-pusat perbelanjaan.
Selain itu, layanan digital juga disediakan melalui aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar, sehingga masyarakat bisa membayar pajak tanpa harus mengantre secara fisik.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR