Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Giliran Provinsi Babel, Ayo Manfaatkan Pemutihan PKB Hingga Juli 2025

Hendra - Minggu, 4 Mei 2025 | 14:00 WIB
Ayo warga Bangka Belitung manfaatkan program pemutihan PKB dan Balik Nama
Polda Babel
Ayo warga Bangka Belitung manfaatkan program pemutihan PKB dan Balik Nama

GridOto.com- Setelah beberapa Provinsi seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah memberikan keringanan pemutihan PKB dan Balik Nama, kini Bangka Belitung memberi program menarik ini. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program ini digelar pemerintah daerah mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Direktur Lalu Lintas Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, menjelaskan masyarakat dapat keringanan dalam membayar tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

“Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Kombes Hendra.

Ia menjelaskan, program pemutihan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat, khususnya bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari dua tahun.

Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program ini di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

“Untuk kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, pemilik hanya perlu membayar pokok pajak selama dua tahun terakhir, tanpa dikenai denda,” terangnya.

Baca Juga: Berikut Tiga Provinsi Yang Kasih Kado Bebaskan Pokok dan Denda PKB

Meski begitu, ia menambahkan bahwa untuk proses bea balik nama, masyarakat tetap akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: untuk kendaraan roda dua, biaya BPKB sebesar Rp225.000, STNK Rp100.000, dan plat nomor Rp60.000.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, biaya BPKB sebesar Rp375.000, STNK Rp200.000, dan plat nomor Rp100.000.

Kombes Hendra juga menegaskan bahwa program pemutihan ini dapat diakses di seluruh kantor Samsat yang tersebar di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Silakan manfaatkan program ini di kantor Samsat terdekat. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa