Berikut Tiga Provinsi Yang Kasih Kado Bebaskan Pokok dan Denda PKB

Hendra - Sabtu, 29 Maret 2025 | 16:30 WIB

Pokok PKB dihapuskan hingga 30 Juni 2025 (Hendra - )

GridOto.com-  Tercatat ada 3 provinsi di Pulau Jawa yang memberikan kado istimewa untuk pengendara motor dan mobil. 

Program ini bertujuan membantu masyarakat dalam membayar tagihan kendaraannya.

Berikut program penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan 3 provinsi.  

Banten

Bapenda Banten
Program penghapusan pokok dan denda PKB hingga 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam keputusan tersebut, ada dua ketentuan utama yang mendapat penghapusan tunggakan pajak.

Pertama, pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB sejak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.

Baca Juga: Hore, Penghapusan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang Sampai Akhir Juni 2025 

Kedua, pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.