GridOto.com- Tercatat ada 3 provinsi di Pulau Jawa yang memberikan kado istimewa untuk pengendara motor dan mobil.
Program ini bertujuan membantu masyarakat dalam membayar tagihan kendaraannya.
Berikut program penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan 3 provinsi.
Banten
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam keputusan tersebut, ada dua ketentuan utama yang mendapat penghapusan tunggakan pajak.
Pertama, pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB sejak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
Baca Juga: Hore, Penghapusan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang Sampai Akhir Juni 2025
Kedua, pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.