Ketiga, kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan ke luar Provinsi Banten.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Jawa Barat
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum membayarkan kewajibannya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 30 Juni 2025.
"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi Mulyadi.
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku pada 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan tersebut menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir.
“Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ujar Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah.
Program pemutihan ini mencakup penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya.
"Kita akan lakukan penghapusan Pokok Pajak dan Dendanya, tetapi kita dengan batas waktu yaitu tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025," katanya.
Program pemutihan pajak Pemprov Jateng ini serupa dengan yang telah dilakukan Pemprov Jabar, selain menghapus Tunggakan Pajak dan Dendanya, untuk Tunggakan dan Denda SWDKLLJ pun ikut dihapuskan.
Jadi pada Program ini, wajib pajak cukup bayar Pajak untuk tahun berjalan saja atau tahun 2025 saja.