Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Telat Rugi, Ini Tanggal Akhir Pemutihan Pajak di Jawa Barat

M. Adam Samudra - Jumat, 16 Mei 2025 | 08:15 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Adam
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Bagi sobat GridOto yang mungkin masih menunggak pajak kendaraan baik satu tahunan atau lima tahunan untuk segera membayarkan wajib pajaknya.

Telat bisa rugi nih kalau sampai kelewatan tanggalnya!

Pasalnya, kini pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025.

Sebelumnya, pemutihan ini dijadwalkan akan berakhir pada 31 Mei 2025.

Petugas Samsat di wilayah bekasi pun membenarkan.

"Tentu perpanjangan ini memberi kesempatan lebih bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda," kata petugas Samsat yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Jum'at (16/5/2025).

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

Melalui pemutihan ini, para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya, dibebaskan dari tanggungan membayar pajak tersebut.

Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.

Syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan

Baca Juga: Berkaos Singlet, Dedi Mulyadi Selebrasi Heboh Injak Atap Lexus LX 600 Yang Sempat Nunggak Pajak Rp 42 Juta

Nah setiap daerah mempunyai kebijakan yang berbeda, tetapi secara umum, syarat dan ketentuan di bawah ini berlaku:

1. Program ini hanya diterapkan pada kendaraan yang terdaftar di wilayah pelaksanaan penghapusan pajak.

2. Pajak kendaraan yang belum dibayar tidak boleh lebih dari lima tahun dan juga harus sudah jatuh tempo sebelum program dimulai.

3. Kendaraan wajib memiliki STNK dan BPKB yang resmi. Kendaraan yang tidak memiliki dokumen atau ilegal tidak bisa mengikuti program.

Melansir laman Klik Pajak, berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan: 

1. Asli dan fotokopi STNK
2. Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK
3. Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
4. Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
5. Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa