Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah sekaligus peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
"Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus, cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Dedi, dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, (25/5/25).
Antusiasme masyarakat terhadap program ini pun tercatat sangat tinggi.
Hingga pertengahan Mei 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar mengikuti program pemutihan pajak.
Dari jumlah tersebut, 1.405.807 unit merupakan kendaraan roda dua, sedangkan 295.481 unit sisanya adalah kendaraan roda empat.
Baca Juga: Sedih, Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinisi Ini Menghilang di Akhir Mei 2025
Untuk mempermudah akses, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi.
Masyarakat bisa datang ke Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, atau Samsat Outlet yang tersedia di pusat-pusat perbelanjaan.
Selain itu, layanan digital juga disediakan melalui aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar, sehingga masyarakat bisa membayar pajak tanpa harus mengantre secara fisik.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR