GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan regulasi baru soal penyelenggaraan parkir di Indonesia.
Aturan baru tersebut, nantinya akan menggantikan regulasi lama yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993, yang dianggap sudah ketinggalan zaman dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Ahmad Ardiansyah, Kasubdit Lalu Lintas Perkotaan Ditjen Perhubungan Darat, menjelaskan bahwa regulasi baru itu bakal berbentuk Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Rapermenhub).
"Kita sedang menyusun Rapermenhub, atau kita sebut RPM, terkait dengan penyelenggaraan parkir. Ini memang sesuatu yang sebetulnya dari kepala seksi sudah disusun. Cuma memang aturan ini sempat terhambat dengan angkutan Lebaran," kata Ardi saat diskusi santai, Kamis (22/5/2025).
Saat ini, draf regulasi tersebut sudah sampai ke Biro Hukum Kemenhub.
Namun, pembahasannya masih bersifat internal dan belum melibatkan asosiasi pengelola parkir.
“Memang kami belum mengundang asosiasi, sebab masih banyak aturan ataupun pasal yang kami buat perlu pendalaman internal,” lanjut Ardi.
Ia juga menekankan bahwa dasar hukum yang selama ini digunakan sudah sangat lama.
"Aturan parkir kita terakhir itu tahun 1993. Kemudian memang ada perubahan di Peraturan Pemerintah, tapi tidak terkait RPM ini. Baru sekarang kita mau buat lagi. Jadi sudah lama, hampir 30 tahun, saya pikir itu waktu yang panjang,” ujarnya.
Baca Juga: Lahan Basah, Ormas Vs Swasta Geger Geden Demi Pengelolaan Parkir di RSUD Tangsel
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR