Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Barang Hilang di Area Parkir Adalah Tanggung Jawab Pengelola, Ini Aturannya

Ferdian - Jumat, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi parkir kendaraan di DKI Jakarta
Isal/GridOto.com
Ilustrasi parkir kendaraan di DKI Jakarta

GridOto.com - Masih jadi perdebatan terkait barang hilang di area parkir.

Hal ini kembali ramai menyusul masih adanya pengelola parkir yang mencantumkan klausul pembebasan tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.

Baik pada tiket parkir maupun papan informasi di lokasi parkir.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano menjelaskan bahwa kehilangan dan atau kerusakan kendaraan di area parkir merupakan tanggung jawab pengelola.

"Intinya, pengusaha parkir untuk mendapatkan izin (menyelenggarakan) parkir harus memiliki asuransi parkir. Makanya ini penting untuk menghindari itu tadi (kehilangan)," kata Rio dalam acara Diskusi Santai IPA di Lebak Bulus, Jakarta (22/5/2025).

Meski begitu, menurut Rio, tidak semua kasus kehilangan bisa ditanggung oleh asuransi karena adanya nilai minimum penggantian.

"Tapi kadang, asuransi ini nilai penggantiannya harus di atas Rp 2,5 juta. Jadi ada kehilangan yang nilainya di bawah Rp 2,5 juta, ini tergantung pihak asuransinya ya. Tapi misal nilai minimal penggantian Rp 2,5 juta, kemudian nilai barang yang hilang Rp 200.000, nah itu balik lagi tanggung jawab pengelola parkir," ujarnya menyitat Kompas.com.

Baca Juga: Selama Ini Kita Dibohongi, Pengelola Parkir Sebenarnya Wajib Miliki Asuransi

Sementara itu, Agus dari Centrepark menegaskan bahwa pengelola parkir tidak boleh mencantumkan klausula baku yang membebaskan diri dari tanggung jawab atas kehilangan.

Klausula baku merupakan ketentuan dalam perjanjian yang disusun secara sepihak oleh pelaku usaha dan tidak memberikan ruang bagi konsumen untuk menegosiasikannya.

"UU Nomor 8 Tahun 1999 terkait dengan Perlindungan Konsumen Pasal 18 Ayat 1, setiap pengusaha dilarang mencantumkan klausula baku apa pun, 'kehilangan dan kerusakan bukan menjadi tanggung jawab pengelola', atau klausul baku seperti ‘barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan’," kata Agus.

"Jadi pencantuman klausula baku itu harus hati-hati sekali, biasanya tercantum di tiket parkir atau di rambu tarif parkir saat ‘selamat datang’," katanya.

Agus menambahkan, pelaku usaha yang tetap mencantumkan klausula baku seperti itu bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Risikonya apa? Di UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen, di Pasal 62 Ayat 1 huruf a, ancamannya lima tahun penjara atau denda dua miliar rupiah. Seperti itu. Jadi, tidak main-main," katanya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa