TNKB dikeluarkan oleh Korlantas Polri, memiliki lambang dan juga tulisan 'Korlantas Polri' sebagai bukti keaslian.
Namun, sampai saat ini masih banyak pengendara motor yang menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai, atau dimodifikasi.
Padahal itu tidak sah dan penggunanya bisa ditilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani sebelumnya menegaskan bakal menindak pengendara motor yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan kepolisian.
"Untuk kali ini saya ingin menyampaikan, dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan plat nomor di bagian belakang terutama. Kemudian motor-motor yang menggunakan pelat nomor tapi tidak standar terbitan dari Polri," ucap Ruslani, dalam keterangan resminya disitat dari Kompas.com.
"Kemudian pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya, di bagian depan maupun di bagian belakang. Ada yang masang di samping kiri, di samping kanan," lanjutnya.
Baca Juga: Tegas! Polisi Buru Motor yang Pakai Pelat Nomor Cuma Satu Sampai Ditutup Lakban
Sebagai info, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 45 dijelaskan, standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.
Perlu dipahami, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat ada aturan hukumnya.
Tidak bisa asal buat, asal pasang, atau memodifikasi tanpa mengacu pada regulasi.
Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor, agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Adapun perihal sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 atau setengah juta.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR