GridOto.com - Seorang pengendara ojek online kena denda tilang setengah juta atau Rp 500 ribu.
Denda tilang ini perkara Ia sengaja menaruh masker hidung di salah satu bagian motornya.
Yakni menutupi bagian ujung pelat nomor menggunakan masker berwarna merah.
Peristiwa ini dibagikan dalam unggahan akun X/@TMC Polda Metro Jaya, (14/5/25).
Tampak pengendara ojol dicegat oleh Polisi lalu lintas lantaran menutup sebagian pelat nomor dengan masker berwarna merah.
Tak hanya itu, pelat nomor belakang juga tidak dipasang yang diduga untuk mengakali tilang elektronik.
"Dilaporkan dari Tl. Halim Baru, penindakan kepada pengendara roda dua yang menutup TNKB nya dengan masker, lanjut diberi tindakan penilangan. Dan ternyata TNKB bagian belakang juga tidak terpasang," ucap anggota Sat Lantas dalam video tersebut.
Baca Juga: Fenomena Tutup Pelat Nomor Hindari ETLE Lagi Marak, Ini Kata Polisii
Perlu dicatat, TNKB atau pelat nomot merupakan salah satu bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR