Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Ojol Kena Denda Setengah Juta, Perkara Taruh Masker Hidung di Bagian Motor Ini

Irsyaad W - Jumat, 16 Mei 2025 | 13:30 WIB
Pengendara ojek online ditilang Polisi dan dikenai denda tilang setengah juta karena menaruh masker hidung di ujung pelat nomor Honda BeAT miliknya
X/@TMC Polda Metro Jaya
Pengendara ojek online ditilang Polisi dan dikenai denda tilang setengah juta karena menaruh masker hidung di ujung pelat nomor Honda BeAT miliknya

GridOto.com - Seorang pengendara ojek online kena denda tilang setengah juta atau Rp 500 ribu.

Denda tilang ini perkara Ia sengaja menaruh masker hidung di salah satu bagian motornya.

Yakni menutupi bagian ujung pelat nomor menggunakan masker berwarna merah.

Peristiwa ini dibagikan dalam unggahan akun X/@TMC Polda Metro Jaya, (14/5/25).

Tampak pengendara ojol dicegat oleh Polisi lalu lintas lantaran menutup sebagian pelat nomor dengan masker berwarna merah.

Tak hanya itu, pelat nomor belakang juga tidak dipasang yang diduga untuk mengakali tilang elektronik.

"Dilaporkan dari Tl. Halim Baru, penindakan kepada pengendara roda dua yang menutup TNKB nya dengan masker, lanjut diberi tindakan penilangan. Dan ternyata TNKB bagian belakang juga tidak terpasang," ucap anggota Sat Lantas dalam video tersebut.

Baca Juga: Fenomena Tutup Pelat Nomor Hindari ETLE Lagi Marak, Ini Kata Polisii

Bagian ujung belakang pelat nomor Honda BeAT milik pengendara ojek online yang ditutup masker hidung untuk hindari tilang elektronik
x/@TMC Polda Metro Jaya
Bagian ujung belakang pelat nomor Honda BeAT milik pengendara ojek online yang ditutup masker hidung untuk hindari tilang elektronik

Perlu dicatat, TNKB atau pelat nomot merupakan salah satu bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa