Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Saldo E-Toll Kurang Kena Denda, Begini Trik Lolos Dari Cekikan Sanksi di Gerbang Tol

Irsyaad W - Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi: Hindari kehilangan kartu E-Toll saat perjalanan di jalan tol, bisa kena denda segini
Dok. Jasa Marga
Ilustrasi: Hindari kehilangan kartu E-Toll saat perjalanan di jalan tol, bisa kena denda segini

Setelah melintas, pengemudi kembali diminta tapping kartu yang sama di gerbang tol berikutnya untuk menentukan besaran tarif.

Sementara itu, saat saldo tidak mencukupi, Irwansyah mengimbau pengemudi melakukan isi ulang dengan memanggil petugas yang berjaga.

"Atau mengisi ulang di gardu isi ulang yang sudah disediakan di gerbang tol tersebut," ucapnya.

Melansir laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi kendala saldo e-toll habis, sebagai berikut:

1. Tekan Tombol Bantuan di Gardu Tol

Pengemudi dapat menekan tombol bantuan yang terletak di gardu tempat pembayaran, berdekatan dengan tombol ‘Cetak Struk’.

Dengan menekan tombol bantuan tersebut, petugas akan datang membantu.

Baca Juga: Membantu Saat Darurat, Ini Tujuh Cara Isi Saldo E-Toll Secara Online di Jalan

2. Minta Bantuan Petugas di Sekitar Gerbang Tol

Pengemudi dapat langsung meminta bantuan petugas di sekitar gerbang tol dan menjelaskan kepada petugas bahwa saldo e-Toll tidak mencukupi, lalu ikuti arahan petugas tersebut.

Mungkin kartu akan diisi ulang secara langsung atau juga diminta membayar secara tunai dan diarahkan untuk mengisi di rest area terdekat.

3. Top Up melalui Aplikasi Mobile Banking

Pengemudi dapat melakukan Top up saldo e-Toll dengan aplikasi mobile banking di ponsel sesuai bank provider pada e-Toll yang digunakan.

4. Top Up di Rest Area atau Minimarket Terdekat

Jika saldo e-toll kurang, pengemudi dapat mengisi juga di rest area terdekat atau digerai minimarket yang tersedia di sana.

Dijelaskan juga, khusus untuk gerbang tol dengan sistem transaksi tertutup, pengemudi dilarang mengganti kartu e-toll yang berbeda dari saat masuk.

Jika kartu yang digunakan saat keluar berbeda dengan yang digunakan saat masuk, maka sistem akan menganggap pengendara melakukan pelanggaran.

Akibatnya, pengguna tol akan dikenakan denda sebesar dua kali tarif terjauh di ruas tol yang sama.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa