GridOto.com - Para pengguna tol pastikan betul saldo e-toll memang cukup.
Jangan sampai tercekik denda dua kali tarif jarak terjauh gara-gara saldo e-toll kurang.
Denda itu utamanya jika pengemudi nekat mundur atau putar balik untuk mengisi saldo.
Media Relation and Promotion Section Head Jasa Marga, Irwansyah mengatakan, saldo kartu tol atau e-toll kurang saat di gerbang tol sebenarnya tidak akan dikenakan denda.
Namun, sanksi berupa denda Akses Gerbang Salah (AGS) bisa dikenakan jika pengendara mundur atau putar balik secara ilegal di area gerbang tol.
Oleh itu, menurut dia, pengemudi yang kekurangan saldo dapat memanggil petugas untuk membantu mengisi saldo tanpa dikenakan denda.
"Jangan mundur dari gate (gerbang) transaksi. Panggil petugas untuk mendapatkan arahan," kata Irwansyah belum lama ini, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Jangan Mundur, Lakukan Ini Kalau Kartu E-Toll Kedaluwarsa saat Tapping di Gerbang Tol

Dia menjelaskan, ketika masuk jalan tol, pengemudi akan diminta melakukan tapping di gerbang tol untuk menentukan asal gerbang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR