"Setelah dirakit, maka yang bersangkutan memesan dokumen, yaitu berupa dokumen STNK dan BPKB untuk digabungkan kepada kendaraan tersebut, baru dijual kepada konsumen," ujar Sumaryono.
Klaster kedua yakni pemilik kendaraan yang mempunyai BPKB, namun tidak punya STNK.
Selanjutnya, klaster ketiga yakni para debt collector yang mengambil mobil sitaan nasabah, namun tidak diberikan kepada leasing.
Baca Juga: Enggak Kebayang, Begini Tampilan BPKB Palsu dari Kacamata Polisi
Selanjutnya, mereka memesan dokumen palsu ke Janfrisa lalu menjualnya ke konsumen lain.
"Klaster debt collector ini ada kami amankan dari Pekanbaru, Riau. Mereka mengambil mobil sitaan, setelah itu, dipesankan dokumen STNK, lalu dijual kepada konsumen," tandas Sumaryono.
Selanjutnya, dari pengungkapan ini, polisi menyita 25 mobil, di mana sembilan unit di antaranya adalah Morris Mini yang masih dalam proses perakitan.
Di sisi lain, polisi juga mengamankan satu unit motor dengan dokumen palsu.
Kata Sumaryono, motor itu disita dari Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Kemudian, polisi juga menyita alat yang dipakai tersangka utama, Janfrisa, untuk mencetak dokumen palsu.
Alat tersebut terdiri dari mesin cetak, stempel ultraviolet, dan mesin laser mini untuk mengukir kertas.
Baca Juga: Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Dijambak Polisi, Sindikat Pembuatan STNK Lancung Terungkap
Janfrisa mengaku mempelajari cara membuat STNK dan BPKB bodong dengan cara otodidak.
Lalu, selama lebih kurang 3 tahun beraksi, dia memperoleh keuntungan sekitar Rp 3 miliar.
Kini, para pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan dengan pasal pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara, serta ditambah pidana tentang penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR