Mulanya, polisi mendapat informasi salah satu rumah di Jalan Jamin Ginting Km 14, Kota Medan, dijadikan tempat memproduksi STNK dan BPKB palsu.
Polisi kemudian menyelidikinya dan menangkap Janfrisa, sang pelaku utama.
Saat diinterogasi, tersangka Janfrisa mengaku sudah hampir 3 tahun menjalankan bisnis haram pemalsuan dokumen tersebut.
"Dari satu dokumen STNK dan BPKB yang diperjualbelikan, dia (mematok) harga Rp 750.000 sampai Rp 4 juta tergantung dari jenis kendaraannya," ujar Sumaryono.
Sejauh ini, kata Sumaryono, total sudah ada 700 dokumen palsu yang dibuatnya dan tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Wajib Pengendara Tahu, Polisi Beberkan Ciri BPKB Palsu dan Asli
Lalu dari rangkaian penyelidikan sindikat ini, kata Sumaryono, ada 3 klaster bagaimana cara sindikat ini beraksi.
Klaster pertama yakni pemilik bengkel mobil Morris Mini dan Mini Cooper bernama Muhammad Tebri.
Pelaku Tebri ini berperan merakit Morris Mini antik sesuai pesanan dari pelanggannya.
Mulanya, dia memesan suku cadang dari berbagai daerah, termasuk negara Malaysia, tanpa izin untuk membuat mobil Morris Mini rakitan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR