Data tersebut diperoleh berdasarkan data layanan konsumen OJK dengan pengaduan pelanggaran perilaku petugas penagihan paling banyak terjadi pada layanan pinjaman daring (pindar) sebanyak 1.106 pengaduan.
OJK menyatakan mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sejumlah hal yang diatur terkait penagihan kredit antara lain: tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen; tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; serta tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
Kemudian, penagihan juga tidak diperkenankan secara terus menerus yang bersifat mengganggu; penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen; serta hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR