GridOto.com - Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil kembalikan Honda Scoopy milik warga yang sempat hilang karena diambil secara paksa oleh debt collector.
Honda Scoopy berwarna hijau milik Bayu dikembalikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara di halaman Mapolsek Tambora.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami pun membenarkan.
Ia menerangkan bahwa pengambilan Honda Scoopy secara paksa tersebut terjadi di Flyover Cibinong, Kabupaten Bogor, saat kendaraan digunakan oleh kerabat Bayu, yakni Iwan.
Saat itu, Iwan dihentikan oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector, dengan dalih bahwa motor tersebut telah menunggak angsuran selama tiga bulan.
"Faktanya, motor itu telah dibeli secara lunas oleh Bayu. Namun dengan dalih tunggakan, oknum tersebut justru mengambil kendaraan secara paksa dan membawanya kabur," ujarnya saat dikonfirmasi GridOto.com, Jum'at (2/5/2025).
Berbekal laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Mesin Sama, Lebih Irit BBM Honda BeAT atau Scoopy? Cek Perbandingannya
Motor tersebut pun dikembalikan kepada Bayu tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Tambora. Saya sangat bersyukur motor saya bisa kembali dan semuanya diproses dengan cepat dan gratis,” ujar Bayu dengan wajah penuh haru.
Sekadar informasi, adapun terkait perilaku penagih utang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari lalu melaporkan telah menerima 1.672 pengaduan yang berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan.
Data tersebut diperoleh berdasarkan data layanan konsumen OJK dengan pengaduan pelanggaran perilaku petugas penagihan paling banyak terjadi pada layanan pinjaman daring (pindar) sebanyak 1.106 pengaduan.
OJK menyatakan mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sejumlah hal yang diatur terkait penagihan kredit antara lain: tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen; tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; serta tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
Kemudian, penagihan juga tidak diperkenankan secara terus menerus yang bersifat mengganggu; penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen; serta hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR