Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Debt Collector Kembali Berulah, Scoopy Beli Cash Tetap Diembat, Polisi Lakukan Ini

M. Adam Samudra - Jumat, 2 Mei 2025 | 16:45 WIB
Motor dibeli lunas tapi diambil paksa Debt Collector, Polsek Tambora bantu warga temukan kendaraannya kembali
Polsek Tambora
Motor dibeli lunas tapi diambil paksa Debt Collector, Polsek Tambora bantu warga temukan kendaraannya kembali

GridOto.com - Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil kembalikan Honda Scoopy milik warga yang sempat hilang karena diambil secara paksa oleh debt collector.

Honda Scoopy berwarna hijau milik Bayu dikembalikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara di halaman Mapolsek Tambora.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami pun membenarkan.

Ia menerangkan bahwa pengambilan Honda Scoopy secara paksa tersebut terjadi di Flyover Cibinong, Kabupaten Bogor, saat kendaraan digunakan oleh kerabat Bayu, yakni Iwan.

Saat itu, Iwan dihentikan oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector, dengan dalih bahwa motor tersebut telah menunggak angsuran selama tiga bulan.

"Faktanya, motor itu telah dibeli secara lunas oleh Bayu. Namun dengan dalih tunggakan, oknum tersebut justru mengambil kendaraan secara paksa dan membawanya kabur," ujarnya saat dikonfirmasi GridOto.com, Jum'at (2/5/2025).

Berbekal laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Mesin Sama, Lebih Irit BBM Honda BeAT atau Scoopy? Cek Perbandingannya

Motor tersebut pun dikembalikan kepada Bayu tanpa dipungut biaya sepeser pun.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Tambora. Saya sangat bersyukur motor saya bisa kembali dan semuanya diproses dengan cepat dan gratis,” ujar Bayu dengan wajah penuh haru.

Sekadar informasi, adapun terkait perilaku penagih utang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari lalu melaporkan telah menerima 1.672 pengaduan yang berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa