GridOto.com - Belum lama ini pihak kepolisian mengungkap sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang telah beroperasi selama dua tahun di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sindikat ini diduga meraup keuntungan fantastis dengan modal awal hanya Rp 100.000.
Bahkan parahnya setiap penjualan STNK palsu dapat menghasilkan keuntungan hingga Rp 2 juta.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Andi Ali Surya.
"Jadi yang pertama pemalsuan data, contohnya dipalsukan datanya (pemilik kendaraan). Kedua tersangka melakukan pemalsuan material, contohnya hasil dari print berwarna, hologramnya tersangka menggunakan stiker, sementara STNK yang asli tidak menggunakan stiker tapi menyatu dengan kertas," kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (27/4/2025).
Tak cuma sampai disitu, modus lainnya yakni melibatkan penggantian nama pemilik kendaraan, jenis kendaraan, dan warna kendaraan dengan cara menggosok menggunakan alat tertentu sebelum dicetak ulang.
"STNK palsu ada bekas kerok artinya dihapus data awal, lalu diprint data baru, tapi tetap terlihat walau kasat mata, sementara STNK asli tidak demikian," tambah Ali Surya.
Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam melakukan jual-beli kendaraan, STNK bukan bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan adalah BPKB, pastikan dulu kelengkapan dokumen sebelum transaksi," tegasnya.
Baca Juga: STNK Diblokir Padahal Salah Sasaran Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya
Akibat kejadian tersebut para tersangka diringkus masing-masing berinisial IS, 43; GSL, 37; DT, 50; AS, 53; MLD, 23; SYR, 47; AR, 45. Mereka diringkus di lokasi berbeda.
AS merupakan otak dalam tindak pidana tersebut.
Pelaku AS menerima pesanan dari rekannya dan membuatkan surat kendaraan palsu tersebut.
Dari hasil penangkapan terhadap ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, tiga lembar STNK palsu, satu unit laptop, dan satu unit printer.
Sementara dari laporan polisi yang kedua, ada empat pelaku yang ditangkap, masing-masing IS. 43; GSR, AR, 45; dan DT, 50. Keempat orang ini memiliki peran dan tugas masing-masing dalam aksinya.
AR berperan menerima pesanan STNK dan BPKB dengan harga Rp1,8-Rp2,5 juta per lembar. AR menyiapkan blangko yang dibeli daring dan menerima dari debtcollector.
Kemudian tersangka IS berperan sebagai orang yang mencetak jadi setelah dari tersangka pertama sudah kosong blanko. Kemudian blanko kosong itu dicetak oleh IS, biayanya Rp50 ribu per lembar.
Selanjutnya, GSR berperan mencari orang yang hendak memesan.
Kemudian, GSR akan menyampaikan kepada AR untuk membuat STNK, termasuk mencabut GPS.
Akibat perbuatan itu, ini masing-masing tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 kuhp dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR