AS merupakan otak dalam tindak pidana tersebut.
Pelaku AS menerima pesanan dari rekannya dan membuatkan surat kendaraan palsu tersebut.
Dari hasil penangkapan terhadap ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, tiga lembar STNK palsu, satu unit laptop, dan satu unit printer.
Sementara dari laporan polisi yang kedua, ada empat pelaku yang ditangkap, masing-masing IS. 43; GSR, AR, 45; dan DT, 50. Keempat orang ini memiliki peran dan tugas masing-masing dalam aksinya.
AR berperan menerima pesanan STNK dan BPKB dengan harga Rp1,8-Rp2,5 juta per lembar. AR menyiapkan blangko yang dibeli daring dan menerima dari debtcollector.
Kemudian tersangka IS berperan sebagai orang yang mencetak jadi setelah dari tersangka pertama sudah kosong blanko. Kemudian blanko kosong itu dicetak oleh IS, biayanya Rp50 ribu per lembar.
Selanjutnya, GSR berperan mencari orang yang hendak memesan.
Kemudian, GSR akan menyampaikan kepada AR untuk membuat STNK, termasuk mencabut GPS.
Akibat perbuatan itu, ini masing-masing tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 kuhp dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR