GridOto.com - Viral sebuah unggahan foto memperlihatkan seorang ojek online diduga kena tilang elektronik ketika ingin belok kiri langsung.
Dalam foto tersebut terlihat motor yang dikendarai ojol terjepret kamera ETLE saat sedang berbelok kiri langsung.
Unggahan juga memperlihatkan waktu kejadian yaitu tanggal 22 Maret 2025.
Menanggapi kejadian tersebut, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pun langaung melakukan pengecekan.
"Ok saya coba cek ya (kejadiannya)," kata Argo kepada GridOto.com, Senin (21/4/2025).
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.
Ia pun tak menampik bahwa banyak sekali komplainan masuk dari masyarakat yang terkena tilang elektronik.
"Jujur memang banyak sekali komplain, misal contoh bukan motornya tapi kena tilang elektronik," kata AKBP Ojo.
Menurutnya, ada pula pengendara di luar jalur busway dibilang masuk jalur busway (padahal tidak) tapi kena ETLE.
"Adalagi tukang parkir kena ETLE padahal sedang memarkirkan motor," katanya saat ditemui GridOto.com belum lama ini.
Pihak Kepolisian bertindak sebagai pelaksana petugas.
"Kami wajib mengakomodir semua komplain. Jadi namanya sistem kan apa yang dilihat melanggar pasti ke capture. Ini kami lagi pikirkan bagaimana caranya agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terjadi lagi," bebernya.
Baca Juga: Kena ETLE Bisa Dua Kali, Denda Wajib Bayar Dobel Apa Cukup Sekali
Mantan Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota ini meminta agar masyarakar bisa mengikuti mekanisme sanggahan ketika kendaraan terkena tilang elektronik.
Berikut langkah-langkah mengajukan sanggah tilang elektronik atau ETLE:
- Cek data pelanggaran melalui situs resmi https://etle.polri.go.id/ atau https://etle-pmj.info (ETLE PMJ).
- Setelah itu, masuk ke menu Konfirmasi Pelanggaran.
- Pilih opsi Sanggahan
- Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung untuk diverifikasi oleh petugas.
Ia juga menjamin proses ini transparan dan profesional.
Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan dan tidak akan dikenakan sanksi apa pun
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR