"Kami wajib mengakomodir semua komplain. Jadi namanya sistem kan apa yang dilihat melanggar pasti ke capture. Ini kami lagi pikirkan bagaimana caranya agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terjadi lagi," bebernya.
Baca Juga: Kena ETLE Bisa Dua Kali, Denda Wajib Bayar Dobel Apa Cukup Sekali
Mantan Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota ini meminta agar masyarakar bisa mengikuti mekanisme sanggahan ketika kendaraan terkena tilang elektronik.
Berikut langkah-langkah mengajukan sanggah tilang elektronik atau ETLE:
- Cek data pelanggaran melalui situs resmi https://etle.polri.go.id/ atau https://etle-pmj.info (ETLE PMJ).
- Setelah itu, masuk ke menu Konfirmasi Pelanggaran.
- Pilih opsi Sanggahan
- Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung untuk diverifikasi oleh petugas.
Ia juga menjamin proses ini transparan dan profesional.
Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan dan tidak akan dikenakan sanksi apa pun
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR