Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Selesai Ada Lagi Motor Belok Kiri Langsung Kena ETLE, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 22 April 2025 | 09:35 WIB
Pemotor ini diduga kena tilang elektronik di wilayah tanjung priuk
Istimewa
Pemotor ini diduga kena tilang elektronik di wilayah tanjung priuk

"Kami wajib mengakomodir semua komplain. Jadi namanya sistem kan apa yang dilihat melanggar pasti ke capture. Ini kami lagi pikirkan bagaimana caranya agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terjadi lagi," bebernya.

Baca Juga: Kena ETLE Bisa Dua Kali, Denda Wajib Bayar Dobel Apa Cukup Sekali

Mantan Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota ini meminta agar masyarakar bisa mengikuti mekanisme sanggahan ketika kendaraan terkena tilang elektronik.

Berikut langkah-langkah mengajukan sanggah tilang elektronik atau ETLE:

  1. Cek data pelanggaran melalui situs resmi https://etle.polri.go.id/ atau https://etle-pmj.info (ETLE PMJ).
  2. Setelah itu, masuk ke menu Konfirmasi Pelanggaran.
  3. Pilih opsi Sanggahan
  4. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung untuk diverifikasi oleh petugas.

Ia juga menjamin proses ini transparan dan profesional.

Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan dan tidak akan dikenakan sanksi apa pun

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa