3. Tidak memakai helm (pengendara motor) : Denda Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
4. Menggunakan handphone saat berkendara : Denda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan (Pasal 283)
5. Berkendara melawan arus : Denda Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
6. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan : Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 5)
7. Menerobos lampu merah atau tidak mematuhi APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) : Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
8. Melanggar aturan ganjil-genap : Denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1)
9. STNK tidak sah atau kedaluwarsa : Denda Rp 500.000 (Pasal 288 Ayat 1)
10. Melanggar pembatasan kendaraan di jalur khusus (misalnya busway) : Denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1)
Baca Juga: Awas Penjual Curang, Beli Mobil dan Motor Bekas Bisa Bonus Denda Tilang ETLE
11. Menggunakan pelat nomor palsu : Denda Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 280)
12. Berboncengan lebih dari tiga orang (motor) : Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292)
13. Tidak menyalakan lampu siang hari (motor) : Denda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari (Pasal 291 Ayat 2)
Untuk pembayaran denda, pemilik kendaraan dapat melakukan transaksi melalui BRIVA (BRI Virtual Account) yang tersedia di aplikasi ETLE.
Setelah pembayaran selesai, blokir STNK akan dibuka secara otomatis dalam waktu kurang dari satu menit.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR